Senin, 04 April 2011

Kurangnya Guru Mata Pelajaran Seni Budaya Sekolah Menengah Di Kalsel

Oleh : Arsyad Indradi

Salah satu acara pada Aruh Sastra VII se Kalsel di Tanjung Kab.Tabalong,26-28 Nov..2010 adalah seminar Seni Budaya Kalsel. Banyak tanggapan dan pertanyaan yang dilontarkan peserta seminar antara lain kurangnya guru Mata Pelajaran Seni Budaya sekolah menengah di Kalsel. Kepala Dinas Porkebpar Prov.Kasel, salah satu nara sumber, menjelaskan bahwa prioritas mata pelajaran ada tiga yakni Unggulan,sedang dan pilihan,”mungkin” pendidikan di Kalsel ini, mata pelajaran seni budaya masuk dalam urutan “pilihan”.

Ada pertanyaan yang sangat menarik peserta dari HSU, mengapa guru Mata Pelajaran Seni Budaya Jurusan Seni Tari dan Seni Teater diangkat dari (orang) Jawa ? Sehingga dia gelagapan mengajar karena seharusnya yang diajarkan adalah Seni Tari Daerah Banjar bukan “Tari Jawa”, bukan “Ketopra atau Ludruk” tapi Teater tradisional Kalsel seperti “Mamanda”, ini sesuai dengan Kurikulum yang berlaku sekarang. Tak masalah kalau guru putra daerah sekolah ke Jawa tapi telah dibekali Seni Tari Banjar dan Teater tradisional Banjar.
Kemudian juga salah satu nara sumber,Bapak H.Djantera Kawi menjawab pertanyaan peserta yang berkaitan minimnya pengangkatan guru mata pelajaran seni budaya dengan Perda Prov.Kalsel No.6 Thn.2009 tentang Pemeliharaan Kesenian Daerah BAB IV pasal 6 ayat (1) a),b) dan c). Beliau menjelaskan (bernada curhat) bahwa Perda ini belum tersosialisasikan secara luas dan masih adanya otorisasi dari pemerintah daerah.
Mendengar paparan dari dua nara sumber di atas sungguh rasional dan dalam kenyataannya inilah nasib pendidikan di Kalsel. Sejak dulu sampai sekarang sekolah menengah di Kalsel sangat sedikit memiliki guru mata pelajaran seni budaya, sehingga mata pelajaran Seni Budaya banyak diberikan kepada guru yang bukan faknya. Jadi wajar jika guru tersebut sering mendapat kesulitan dalam mengajarkan materi Seni Budaya (Seni Musik, Seni Rupa,Seni Tari dan Seni Teater) apa lagi jarang sekali ada penataran, workshop atau pelatihan.. Dan ironisnya banyak sekolah yang berpandangan bahwa mata pelajaran seni budaya itu tidak penting, yang penting adalah mata pelajaran yang ada di Ujian Nasional.
Menilik formasi guru mata pelajaran untuk penerimaan CPNS pada tahun 2010 ini sangat sedikit sekali. Dari 13 Kabupaten/Kota di Kalsel hanya HSU; 4 formasi S1 Pend. Kesenian Jur.Seni Musik/S1 Kesenian Jur.Seni Musik dan A-IV, 2 formasi untuk S1 Pend.Jur.Seni Tari/S1 Kesenian Jur.Seni Tari dan A-IV. HSS; 8 formasi untuk S1 Pend.Seni, BJB;12 formasi untuk S1 Pend.Seni Kerajinan dan BJM ; 9 formasi untuk S1 Pend.Seni/S1 Seni dan A-IV (B.Post,6/11/2010).

Menanggapi berita Banjarmasin Post,23 Nov.2010 : 45 Formasi Tanpa Pelamar di Banjarbaru, antara lain formasi tanpa pelamar itu adalah guru kesenian SMP dan guru kesenian SMK. Saya ikut prihatin mungkin ini tidak ada koordinasi antara BKD Kota Banjarbaru dengan Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru untuk menentukan formasi tersebut. Hemat saya bahwa Pendidikan Seni Kerajinan itu termasuk kurikulum 1994 yang lebih dikenal mata pelajatan KTK atau Kertakes (Kerjinan Tangan dan Kesenian), secara bertahap masih digunakan pada kurikulum 2004 (KBK) sampai batas terakhir tahun ajaran 2008/2009 ( dalam tahap uji coba Kurikulum KTSP). Pada tahun ajaran 2009/2010 dan seterusnya diberlakukan Kurikulum KTSP yang komponennya Mata Pelajaran Seni Budaya (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Tari dan Seni Teater)
Kebijakan KTSP ini berlandaskan UU RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur KTSP, pasal 1,18,32, 35, 36 ,37,38 dan PPRI No.19 Tahun 2005 pasal 1,5,6,7,8,10,11,13,14,16,17,18 dan 20. Kebijakan Pengembangan Kurikulum ini berkaitan dengan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan dalam Permen 22, Permen 23 dan Permen 24.

Jadi inilah permasalahannya mengapa Kota Banjarbaru tanpa pelamar. Sesungguhnya bukan tanpa pelamar, banyak putra Banjarbaru ditolak lamarannya dengan alasan tidak sesuai dengan ”Pendidikan Seni Kerajinan”. Padahal mereka itu jauh-jauh sekolah ke Institut Seni Indonesia (ISI)Yogyakarta dan Surakarta ada yang jurusan S1 Seni Rupa dan ada jurusan S1 Seni Tari.+ A- IV.
Kedepannya diharapkan Pemerintah daerah (kabupaten/kota) selayaknya memperhatikan formasi yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan kurikulum terbaru dalam menentukan penerimaan guru mata pelajaran. Dalam hal ini, untuk tingkat sekolah menengah, yang dibutuhkan adalah formasi guru mata pelajaran seni budaya.

Sesungguhnya Mata Pelajaran Seni Budaya itu sama pentingnya dengan pelajaran akademis, eksakta atau pelajaran lainnya bukan mata pelajaran ”pilihan”.. Sebab Pendidikan seni budaya di sekolah bertujuan agar siswa mendapatkan pengalaman baik dalam berkarya, menciptakan konsep karya, berestetika, membentuk karakter menjadi manusia yang berbudi luhur, memiliki apresiasi dan rasa seni di dalam kehidupannya. Oleh karena itu, guru mata pelajaran seni budaya seharusnya adalah orang yang sesuai dengan jurusannya, dalam hal ini sarjana seni budaya (seni musik, seni tari, seni rupa, dan seni teater).***


Banjarbaru,26 Nop.2010